Afirmasi Keterwakilan dan Elektabilitas Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Indonesia
Abstract
Artikel ini adalah hasil riset tentang Afirmasi Keterwakilan Dan Elektabilitas Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk berupaya mengetahui rasionalitas Afirmasi Keterwakilan Dan Elektabilitas Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Indonesia, apa saja kebijakan serta hambatan yang ditemui. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan hukum normatif atau disebut juga sebagai penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kuota perempuan paling sedikit 30% mulai diberlakukan pada pemilu 2004. Namun sampai dengan pada pemilu legislatif terakhir, harapan tercapainya kuota minimal 30% keterwakilan perempuan masih belum terpenuhi. Orisinalitas penelitian ini menunjukkan bahwa sejauh ini belum dilakukan penelitian secara mengerucut tentang Afirmasi Keterwakilan Dan Elektabilitas Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Indonesia. Sehingga penulis berinisiatif untuk meneliti tentang persoalan ini.
