Hukum Agraria Studi Penyelesaian Sengketa Agraria dengan Pendekatan Nonpenal di Matakando
Abstract
Sejak manusia lahir, manusia telah dianugerahi naluri untuk hidup bersama, mulai dari keluarga, bermasyarakat, hingga bernegara. Manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan manusia lain, dan menurut Aristoteles disebut zoon politicon. Setiap individu berinteraksi dengan individu dan kelompok lain, diatur oleh aturan, adat, atau norma yang disebut hukum. Indonesia sebagai negara agraris memiliki sejarah panjang pengelolaan tanah dan sumber daya alam, di mana isu pertanahan menjadi persoalan krusial sejak masa kolonial hingga kini. Pengelolaan tanah yang tidak adil dan tidak transparan mewariskan masalah yang masih terasa hingga sekarang, diperparah tumpang tindih kebijakan dan kurangnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Agraria kini tidak terbatas pada tanah, namun juga mencakup bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan UUPA. Hukum agraria sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat karena mengatur pertanahan tempat masyarakat tinggal, menegakkan fungsi sosial tanah, dan membatasi dominasi swasta. Sengketa agraria telah lama terjadi, melibatkan individu, masyarakat, pemerintah, hingga korporasi. Konflik pertanahan sudah mengakar, sehingga penting diidentifikasi akar masalahnya untuk mencari solusi. Penyelesaian sengketa dapat melalui litigasi (pengadilan) atau non-litigasi (luar pengadilan), namun ketidakjelasan hukum dan kebijakan yang tidak memperhatikan aspek sosial serta budaya masyarakat sering menghambat penyelesaian sengketa tanah.
