Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Prospek Keadilan Agraria di Indonesia: Kajian Hukum dan Kebijakan

Authors

  • Luthfi Ius Budiasto Universitas Sebelas Maret
    Indonesia
  • Al Sentot Sudarwanto Universitas Sebelas Maret
    Indonesia
  • Hari Purwadi Universitas Sebelas Maret
    Indonesia

Abstract

Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia secara konstitusional diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan dominasi korporasi dalam penguasaan SDA dan terpinggirkannya hak-hak masyarakat adat serta kelompok rentan lainnya. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidaksinkronan antara Undang-Undang Pokok Agraria dengan undang-undang sektoral, serta lemahnya implementasi kebijakan reforma agraria menjadi penghambat utama dalam mewujudkan keadilan agraria. Diperlukan rekonstruksi hukum agraria yang progresif, harmonisasi kebijakan lintas sektor, serta penguatan lembaga penyelesaian konflik yang berbasis keadilan sosial dan ekologis.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-10-15