Pelaksanaan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Ringan Pencurian oleh Tokoh Adat Suku Mbojo
Abstract
Artikel ini menganalisis penegakan hukum dengan metode Restorative Justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan pencurian oleh tokoh adat Suku Mbojo. Restorative Justice merupakan pendekatan alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui proses mediasi dan musyawarah, berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang lebih berorientasi pada penghukuman. Metode yang digunakan adalah hasil pendekatan empiris dengan pengumpulan data lapangan untuk menggambarkan praktik penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh tokoh adat. Hasil menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice oleh Tokoh Adat sangat efektif menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan harmonis, dengan memperhatikan kepentingan dan hak-hak semua pihak yang terlibat. Proses ini melibatkan kesepakatan damai, pemberian ganti rugi, serta rekonsiliasi yang difasilitasi oleh tokoh adat sebagai mediator netral. Namun, penerapan restorative justice memiliki batasan, seperti tidak cocok untuk tindak pidana berat, adanya potensi ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, serta tantangan dalam konsistensi dan landasan hukum. Artikel ini menegaskan pentingnya integrasi nilai-nilai lokal dan budaya musyawarah dalam menegakkan metode Restorative Justice, serta perlunya penguatan regulasi dan sinergi antar aparat penegak hukum untuk mendukung implementasi Restorative Justice secara berkelanjutan di Indonesia.
