Kearifan Lokal sebagai Pilar Hukum Adat dalam Perlindungan Sumber Daya Alam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi kearifan lokal sebagai pilar hukum adat dalam perlindungan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara semi-terstruktur dengan tokoh adat serta analisis terhadap dokumen hukum dan kebijakan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal masyarakat adat di berbagai daerah seperti Maluku, Kalimantan, dan Papua memuat prinsip-prinsip ekologis yang berfungsi sebagai instrumen hukum tidak tertulis dalam menjaga kelestarian SDA. Namun, sistem hukum nasional cenderung menempatkan hukum adat sebagai subordinat, sehingga menimbulkan ketegangan antara norma lokal dan kebijakan negara. Selain itu, lemahnya integrasi kelembagaan dan desentralisasi lingkungan yang belum efektif memperburuk ketimpangan pengelolaan SDA. Harmonisasi antara pendekatan yuridis normatif dan sosiologis diperlukan untuk menjembatani kesenjangan hukum tersebut. Oleh karena itu, pengakuan dan penguatan kearifan lokal dalam kerangka hukum nasional menjadi penting untuk menjamin keadilan ekologis dan perlindungan lingkungan berbasis komunitas.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Septiana Novitasari, Aris Suliyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.