Kebijakan Hukum Sumber Daya Alam Perspektif Kearifan Lokal di Bima Nusa Tenggara Barat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan menekankan pentingnya integrasi kearifan lokal dalam kerangka hukum nasional. Pengelolaan SDA selama ini cenderung didominasi oleh pendekatan sentralistik yang mengabaikan nilai-nilai lokal, sehingga memunculkan konflik sosial, degradasi lingkungan, dan ketimpangan agraria. Melalui metode penelitian hukum normatif dan pendekatan multidisipliner yang melibatkan kajian hukum, antropologi, dan sosiologi, penelitian ini menemukan bahwa masyarakat adat Bima memiliki sistem pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal yang terbukti efektif dan berkelanjutan, seperti praktik mori mori, pance, dan poda. Kearifan ini mencerminkan prinsip konservasi dan keadilan ekologis yang seharusnya dijadikan pijakan dalam perumusan kebijakan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum nasional dengan norma adat, pengakuan hak masyarakat adat, serta penguatan peran kelembagaan lokal dalam tata kelola SDA. Dengan demikian, kebijakan hukum berbasis kearifan lokal dapat menjadi solusi strategis dalam menciptakan pembangunan yang adil, lestari, dan bermartabat di wilayah Bima dan Indonesia secara umum.
