Mitigasi Perubahan Iklim: Urgensi Reformasi Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Secara Holistik Progresif
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis langkah-langkah reformasi hukum sumber daya alam (SDA) dan lingkungan secara holistik progresif dalam mewujudkan mitigasi perubahan iklim, Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan filsafat. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah-langkah reformasi hukum SDA dan lingkungan secara holistik progresif dalam upaya mitigasi perubahan iklim antara lain: (1) reformasi legislasi hukum SDA lingkungan mendasarkan prinsip good governance dan prinsip ekonomi biru serta upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, (2)reformasi peradilan dan penegakan hukum SDA dan lingkungan, (3) reformasi perlindungan ekosistem SDA dan lingkungan berkelanjutan (4) reformasi melalui kerja sama SDA dan lingkungan secara global. Adapun sikap pemerintah melakukan langkah-langkah reformasi terhadap hukum SDA dan lingkungan sejalan dengan upaya-upaya untuk mengatasi perubahan iklim di masa depan antara lain yaitu: (1) Menyusun RAN-GRK komitmen dalam Persetujuan Paris, (2) Pengembangan energi terbarukan, (3) Penghijauan dan pelestarian hutan (4) Transportasi publik ramah lingkungan. (5) Strategi adaptasi perubahan iklim yaitu: (a) Pembangunan ketahanan dan peringatan dini mitigasi perubahan iklim; (b) Transisi energi menuju sistem energi yang berkeadilan dan ramah lingkungan.
