Konsep Keadilan Agraria dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Abstract
Undang-Undang Pokok Agraria 1960 merupakan aturan dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia dengan salah satu tujuannya ingin menciptakan keadilan bagi negara dan rakyat. Walaupun telah ditetapkan sebagai tujuannya, keadilan sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Pokok Agraria 1960 tersebut masih saja terasa belum jelas pengertian, kedudukan, lingkup serta liku-liku mengenainya. Ketidakjelasan konsep keadilan ini berimplikasi berbagai hal, termasuk kepada ketidakjelasan tujuan akhir yang diinginkan undang-undang tersebut. Namun demikian, jika dikaji secara teoritik, konsep keadilan yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria 1960 lebih dekat dekat dengan konsep dalam teori utilitarianisme, yakni ingin menciptakan kebahagiaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Akhirnya berdasarkan konsep dalam utilatianisme kebahagiaan selayaknya dapat dinikmati oleh setiap orang/individu, tetapi bila tidak dapat dicapai, maka diupayakan agar kebahagiaan itu dapat dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat (the greatest happiness for the greatest number of people).
