Implementasi Kebijakan Reforma Agraria di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon
Abstract
Reforma Agraria di Indonesia merupakan sebuah pilar krusial untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi, khususnya di Kelurahan Mojo, Surakarta. Sejak proklamasi kemerdekaan, Reforma Agraria telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai landasan hukum utama. Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan kebutuhan agraria masyarakat Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif peraturan perundang-undangan. Meskipun dihadapkan pada hambatan, program Reforma Agraria didukung oleh kesadaran kolektif masyarakat, inisiatif digitalisasi data oleh pemerintah daerah, dan komitmen politik pusat melalui pendekatan "Reforma Agraria Plus." Keberhasilan program ini menuntut pendekatan holistik dan partisipatif, yang mencakup pembaruan sistem hukum, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemberdayaan ekonomi berkelanjutan, transformasi sosial yang inklusif, pertimbangan ekologis, dan sistem monitoring yang transparan. Sinergi kuat antar aspek legal, kelembagaan, ekonomi, sosial, dan lingkungan, didukung oleh komitmen semua pihak di Kelurahan Mojo.
