Hukum Pidana dalam Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia: Perspektif Normatif dan Tantangan Penegakan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan efektivitas hukum pidana dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia melalui pendekatan normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan fokus pada kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan SDA dan penegakan hukum pidana, serta didukung oleh analisis terhadap studi kasus dan laporanlaporan relevan. Temuan kunci menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka regulasi hukum pidana SDA yang cukup ekstensif, implementasinya di lapangan menghadapi tantangan yang signifikan. Kendalakendala tersebut meliputi lemahnya sistem pengawasan, inkonsistensi dalam penegakan hukum, kurangnya koordinasi yang sinergis antar lembaga penegak hukum, serta adanya indikasi kuat perlindungan terhadap pelaku kejahatan oleh kelompok kepentingan tertentu dan meluasnya praktik korupsi. Faktor-faktor ini secara kolektif berkontribusi pada rendahnya efektivitas hukum pidana dalam memberikan efek jera yang memadai dan melindungi SDA secara optimal. Akibatnya, terjadi kesenjangan yang signifikan antara tujuan ideal pembentukan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan SDA dengan realitas operasionalnya, di mana kerusakan lingkungan dan kerugian negara terus berlangsung. Penelitian ini diakhiri dengan rekomendasi utama yang menekankan pentingnya reformasi regulasi agar lebih adaptif terhadap modus kejahatan yang berkembang, penguatan kapasitas dan integritas aparat penegak hukum secara berkelanjutan, peningkatan mekanisme pengawasan yang partisipatif dan transparan, perbaikan koordinasi antar lembaga secara terstruktur, serta komitmen pada penegakan hukum pidana yang lebih tegas, konsisten, dan sistematis. Upaya-upaya ini dipandang esensial untuk mewujudkan pengelolaan SDA yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
