Tinjauan Yuridis Konversi Lahan Pertanian di Indonesia pasca Disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Abstract
Indonesia berfungsi utama sebagai negara agraris, dengan sebagian besar perekonomiannya berakar pada sektor pertanian. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki perubahan status tanah di seluruh Indonesia. Selain itu, studi ini juga bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum terkait transformasi lahan pertanian di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undnag-Undang. Metodologi penelitian hukum-normatif diterapkan, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder serta penilaian literatur untuk menjawab pertanyaan penelitian. Terkait dengan lahan pertanian, pengelolaan masalah lahan dan perubahan status lahan pertanian erat kaitannya dengan perkembangan hukum agraria. Undang-Undang PA telah menetapkan peraturan mengenai hak atas penggunaan lahan, jaminan hukum, dan ketahanan pangan, serta pedoman mengenai reklasifikasi "status tanah" untuk kawasan pertanian. Namun, pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undnag-Undang, menimbulkan berbagai implikasi berdasarkan doktrin "lex superior derogat legi inferiori".
