Aksesibilitas dan Fasilitas Umum bagi Penyandang Disabilitas Fisik pada Masjid Baitussalam Tangen Sragen
Abstract
Masjid merupakan tempat melaksanakan ibadah salat, wajib hukumnya bagi umat muslim tanpa terkecuali penyandang disabilitas, sehingga tidak membatasi ruang gerak manusia. Penyandang disabilitas adalah keterbatasan yang dimiliki seseorang dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. Tersedianya aksesibilitas bangunan untuk memenuhi hak dan meningkatkan kualitas kemandirian bagi pengguna bangunan. Penelitan dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana variasi aksesibilitas fasilitas umum Masjid Baitussalam Tangen dan sejauh mana masjid tersebut ramah terhadap penyandang disabilitas khususnya penyandang disabilitas fisik. Parameter penelitian berdasar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung terhadap fasilitas yang ada di Masjid Baitussalam Tangen. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan Metode penelitian diskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data studi literatur, observasi, dan wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang telah dilaksanakan, aksesibilitas pada Masjid Baitussalam Tangen memiliki beberapa aksesibilitas yang disediakan untuk pengguna bangunan. Namun ada beberapa aksesibilitas Masjid Baitussalam Tangen yang belum tersedia dan belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2017. Sehingga Masjid Baitussalam Tangen belum bisa dikatakan ramah disabilitas.