Pengembangan Manajemen Kontrak dalam Rangka Percepatan Penanganan Pasca Bencana
Abstract
Bencana adalah suatu musibah atau kejadian yang sangat membahayakan dan terjadi dengan tiba-tiba serta memberikan dampak kerusakan yang besar baik dari segi infrastruktur dan korban jiwa. Dampak fisik yang ditimbulkan oleh bencana sesuai data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2019 telah menimbulkan kerusakan berat bagi 1.196 rumah dan total 271 fasilitas sosial (fasilitas kesehatan, pendidikan, dan peribadatan). Pelaksanaan mitigasi atas dampak yang ditimbulkan oleh bencana tentunya menjadi hal yang sangat penting, namun pemulihan atas kondisi infrastruktur baik rumah maupun fasilitas sosial menjadi sasaran yang wajib dijalankan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penanganan yang cepat serta tepat tidak hanya dari sisi pelaksanaan konstruksi, namun juga dari prosedur administrasi dan proses manajemen kontrak untuk penentuan penyedia jasa dalam pelaksanaan perbaikan, rehabilitasi, rekonstruksi dan revitalisasi pasca bencana yang sesuai prosedur dan cepat, tepat, aman. Penelitian ini bertujuan untuk menyampaikan faktor-faktor dalam aspek-aspek proses manajemen kontrak yang berperan dalam mendukung percepatan penanganan pasca bencana pada daerah terdampak melalui kajian kualitatif berdasarkan jurnal-jurnal, buku-buku, peraturan serta hasil penelitian yang relevan. Melalui penelitian ini diperoleh bahwa faktor-faktor dalam manajemen kontrak yaitu pengalaman & pengetahuan teknis personil dalam manajemen kontrak, lingkup dan spesifikasi dalam kontrak yang tertulis jelas, ketepatan waktu pembayaran hasil pekerjaan, keberadaan prosedur monitoring & evaluasi serta dukungan teknologi berpengaruh positif mendukung percepatan rekonstruksi & rehabilitasi pasca bencana.