Analisis Rekomendasi Peraturan Pemerintah Turunan dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Abstract
Hadirnya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengantikan regulasi lama yang telah berusia 18 tahun yakni Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan turunannya, diharapkan akan memberikan sudut dan cara pandang terkait hal pengaturan konstruksi akan menjadi semakin berkembang. Berbagai problematika dan mungkin kekurangan yang terdapat di dalam regulasi lama, maka melalui Undang Undang baru ini beserta rencana adanya Peraturan Pemerintah turunannya diharapkan akan dapat mengatasi hal tersebut,sehingga diharapkan regulasi ini beserta peraturan turunan adalah harapan baru dalam perkembangan jasa konstruksi ke depanPermasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah apa saja prioritas yang perlu diperhatikan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi serta bagaimana hasil analisis prioritas dari hal-hal penting yang diatur di dalam undangundang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi untuk dapat ditindak lanjuti menjadi peraturan turunan berikutnya.Hasil analisis didapatkan melalui metode kualitatif-kuantitatif baik melalui diskusi pakar dan kuesioner, serta mengacu ke beberapa data sekunder yang relevan sehingga dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait dengan pembentukan peraturan pemerintah baru turunan dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dimana hasil analisis terdapat 7 (tujuh) variabel yang terdiri dari 6 (enam) faktor penting untuk dijadikan peraturan turunan dari undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yaitu pada faktor jasa & usaha konstruksi.